TENTANG
“CYBER ESPIONAGE PADA KASUS PERETASAN WEBSITE BPJS KESEHATAN”

Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Dearsalva Sudrajat 17200593
Ilham Kamal 17200392
Muhammad Hermawan 17200515
Program Studi Teknologi Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2023
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. serta salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah SAW. berikut keluarga, sahabat, dan umatnya. sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Cyber Espionage Pada Kasus Peretasan Website BPJS Kesehatan”. Ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu, saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Dosen Rusma Insan Nurachim, M. Kom yang telah membantu kami secara moral maupun materi. Terima kasih juga kepada teman – teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.
Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk bentuk saran masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan.
Depok, 12 Desember 2023
Penyusun
Kelompok 6
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perkembangan industri memasuki tahap 4.0 dimana industri teknologi dunia semakin berkembang. Teknologi digital merupakan kunci dalam revolusi industri 4.0 dalam era ini berbagai sektor kehidupan masyarakat semakin maju bantuan teknologi digital dalam era ini tidak terlepas dari akses internet dan semua aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih efisien, flexible dan mudah. Salah satu kemudahan dalam era digital adalah penyimpanan data menjadi lebih mudah, cepat, dan tertata dengan rapi tanpa memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Pemanfaatan kemajuan teknologi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, mencerdaskan kehidupan bangsa, membuka kesempatan yang luas bagi setiap orang memajukan pikiran dan kemampuan dengan pemanfaatan teknologi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun dibalik semakin maju dan berkembangnya teknologi ini, teknologi tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat melainkan juga dampak negatif yang tidak luput dari pemanfaatan teknologi itu sendiri. Salah satu dampak negatif perkembangan teknologi adalah cybercrime dapat diartikan kejahatan dunia maya. Cybercrime memanfaatkan komputer dalam jaringan internet dalam menjalankan aksinya. Kejahatan cybercrime pelaku dan korban tidak berhadapan ditempat kejadian perkara namun cybercrime bisa terjadi lintas wilayah. Tujuan utama pelaku cybercrime adalah mendapatkan keuntungan bagi pelaku dengan cara ilegal.
Hukum Indonesia menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengatur mengenai cybercrime, Dalam Undang-undang ITE dijelaskan setiap orang dilarang dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum mengakses computer dan system elektronik dengan cara melanggar, menerobos, melampaui dan menjebol system keamanan dapat dikenakan sanksi.
Tugas ITE adalah menjamin kelancaran proses pembangunan nasional dan menjamin, melindungi hak-hak pengguna jasa internet dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku cybercrime. Berdasarkan sifat cybercrime termasuk kejahatan tanpa batas (unlimited crime), sehingga diperlukan langkah-langkah yang komplek, terintegrasi dan berkelanjutan.
Melihat ke belakang pada bulan Mei 2021, website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni bpjs-kesehatan.go.id diduga telah diretas. Hal ini menyebabkan data 279 juta penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum online Raid Forums oleh akun bernama “Kotz”. Dataset berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, hingga gaji tersebut dijual seharga 0,15 bitcoin, atau setara Rp84,4 juta. Sebagai antisipasi mencegah penyebaran data yang lebih luas, Kominfo kemudian mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut dan memblokir Raid Forums.
Kotz juga mengklaim dan menyediakan 1 juta data yang bias diunduh gratis sebagai sampel. Dari link yang di unduh jawa pos, data yang disimpan
dalam format Microsoft Excel itu memuat informasi seperti nama, nomor kepesertaan, nomor telepon dan sebagainya. Kabar itu sebenarnya telah mencuat pada tanggal 20 Mei 2021. Kominfo juga melakukan investigasi dan menginformasi bahwa data peserta BPJS Kesehatan benar-benar bocor dan dimiliki oleh kotz. “Akun kots sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (Reseler)”.
Peristiwa yang demikian menimbulkan gejolak kegelisahan bagi Negara dan juga bagi peserta BPJS Kesehatan. Karena data-data yang demikian adalah data pribadi yang kerahasiaan datanya tentunya harus menjadi perlindungan bagi negara untuk melindunginya. Negara juga mempunyai kewajiban bahwa ada proteksi perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan agar data-data tersebut terlindungi secara informasi data dan juga tentunya terlindungi dari sisi hukum. Dalam arti harus ada perlindungan hukum yang nyata dan utuh bagi kerahasiaan data tersebut agar tidak bocor dan disalah gunakan oleh pihak lain dalam segala hal transaksi yang dampaknya nantinya adalah adanya kerugian bagi negara dan kerugian bagi peserta BPJS Kesehatan.